Halaman

pendampingan anak berhadapan dengan hukum

pendampingan anak berhadapan dengan hukum

    1. pendampingan anak berhadapan dengan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menerima laporan dari kepolisian tentang telah terjadinya tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
  2. Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti dengan menugaskan Satuan Bakti/Peksos untuk melakukan Pendampingan pada perkara tersebut.

Satuan Bakti/Peksos membuat Laporan Sosial (LAPSOS) ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan