-
- pendampingan anak berhadapan dengan hukum adalah sebagai berikut :
- Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menerima laporan dari kepolisian tentang telah terjadinya tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
- Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti dengan menugaskan Satuan Bakti/Peksos untuk melakukan Pendampingan pada perkara tersebut.
Satuan Bakti/Peksos membuat Laporan Sosial (LAPSOS) ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan