Halaman
rekomendasi pendirian panti LKSA
-
- Mekanisme Pelayanan Pendirian Panti/LKSA adalah sebagai berikut :
- Akte Pendirian / Akte Notaris.
- AD/ART.
- Susunan Pengurus.
- Memiliki sumber dana untuk membiayai kegiatan panti.
- Berada dibawah lingkup Organisasi Sosial (Orsos) yang bergerak dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.
- Memiliki tenaga teknis (tenaga pekerja sosial, psikologis, pedagogik/pendidik, termasuk tenaga administrasi dan lain-lain.
- Staf pelayanan continue, terencana dan tertera sesuai dengan sasaran.
- Mengasuh minimum 30 orang anak asuh bagi panti asuhan yang ingin mengajukan subsidi kepada pemerintah.
- Memiliki sarana prasarana (gedung perkantoran, gedung panti, tempat ibadah, pendidikan/latihan, sarana pelatihan penunjang latihan).
- Wajib mengirimkan laporan kegiatan secara continue, kepada Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.