Halaman

rekomendasi pendirian panti LKSA

rekomendasi pendirian panti LKSA

    1. Mekanisme Pelayanan Pendirian Panti/LKSA adalah sebagai berikut :
  1. Akte Pendirian / Akte Notaris.
  2. AD/ART.
  3. Susunan Pengurus.
  4. Memiliki sumber dana untuk membiayai kegiatan panti.
  5. Berada dibawah lingkup Organisasi Sosial (Orsos) yang bergerak dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.
  6. Memiliki tenaga teknis (tenaga pekerja sosial, psikologis, pedagogik/pendidik, termasuk tenaga administrasi dan lain-lain.
  7. Staf pelayanan continue, terencana dan tertera sesuai dengan sasaran.
  1. Mengasuh minimum 30 orang anak asuh bagi panti asuhan yang ingin mengajukan subsidi kepada pemerintah.
  2. Memiliki sarana prasarana (gedung perkantoran, gedung panti, tempat ibadah, pendidikan/latihan, sarana pelatihan penunjang latihan).
  3. Wajib mengirimkan laporan kegiatan secara continue, kepada Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.