-
- Pelayanan fasilitasi adopsi anak adalah sebagai berikut :
- Calon Orang Tua Asuh (COTA) berkonsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
- COTA melangkapi Persyaratan Pengangkatan Anak sebagaimana yang di atur oleh PERMENSOS Nomor : 110 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Anak.
- Dinas Sosial bersama Sakti Peksos melakukan Home Visit kerumah COTA.
- Sakti Peksos menyampaikan Rekomendasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan terkait pertimbangan layak atau tidaknya COTA dimaksud.
- Berdasarkan Rekomendasi Sakti Peksos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Keputusan pengasuhan sementara terhadap anak yang akan di adopsi selama 2 (dua) Tahun.
- Setelah masa pengasuhan sementara selesai, Dinas Sosial mengajukan permohonan pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) ke Dinas Sosial Provinsi Riau.
- Dinas Sosial Provinsi Riau mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke pengadilan.
- Setelah Penetapan pengadilan, COTA mengajukan pencatatan Administrasi ke DISDUKPENCAPIL.
- DISDUKPENCAPIL menyampaikan pencatatan Data Kependudukan ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
COTA melaporkan perkembangan Anak ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan setiap tahun nya