Halaman

Pelayanan fasilitasi adopsi anak

Pelayanan fasilitasi adopsi anak

    1. Pelayanan fasilitasi adopsi anak adalah sebagai berikut :
  1. Calon Orang Tua Asuh (COTA) berkonsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
  2. COTA melangkapi Persyaratan Pengangkatan Anak sebagaimana yang di atur  oleh PERMENSOS Nomor : 110 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Anak.
  3. Dinas Sosial bersama Sakti Peksos melakukan Home Visit kerumah COTA.
  4. Sakti Peksos menyampaikan Rekomendasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan terkait pertimbangan layak atau tidaknya COTA dimaksud.
  5. Berdasarkan Rekomendasi Sakti Peksos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Keputusan pengasuhan sementara terhadap anak yang akan di adopsi selama 2 (dua) Tahun.

 

 

 

  1. Setelah masa pengasuhan sementara selesai, Dinas Sosial mengajukan permohonan pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) ke Dinas Sosial Provinsi Riau.
  2. Dinas Sosial Provinsi Riau mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke pengadilan.
  3. Setelah   Penetapan pengadilan, COTA mengajukan pencatatan Administrasi ke DISDUKPENCAPIL.
  4. DISDUKPENCAPIL menyampaikan pencatatan Data Kependudukan ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.

COTA melaporkan perkembangan Anak ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan setiap tahun nya