Mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi, Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial.
Seksi Pembinaan & Pemberdayaan Kelembagaan Sosial
- Pembinaan dan pengembangan profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh sosial;
- Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Masyarakat;
- Pembinaan dan pengembangan Karang Taruna;
- Pembinaan dan pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Pembinaan dan pengembangan Wanita Pimpinan Kesejahteraan Sosial;
- Fasilitasi tanggung jawab sosial dunia usaha;
- Fasilitasi Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat;
- Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Profesional;
- Pembinaan dan pengembangan Sakti Pekerja Sosial;
- Pembinaan dan pengembangan Taruna Siaga Bencana;
- Pembinaan dan pengembangan petugas Penyuluh Sosial;
- Pembinaan dan pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
- Pembinaan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
- Kajian potensi hibah dan bantuan sosial;
- Pelayanan izin pengumpulan sumbangan bantuan sosial;
- Verifikasi pengajuan dana hibah dan bantuan sosial;
- Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial;
- Penyuluhan sosial masyarakat;
- Monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
Seksi Kepahlawanan & Pemakaman Umum
Sumber : Dinas Sosial Pelalawan.