Halaman

Bidang Pemberdayaan

Bidang Pemberdayaan

Mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi, Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial.

Seksi Pembinaan & Pemberdayaan Kelembagaan Sosial

  • Pembinaan dan pengembangan profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Karang Taruna;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Wanita Pimpinan Kesejahteraan Sosial;
  • Fasilitasi tanggung jawab sosial dunia usaha;
  • Fasilitasi Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Profesional;
  • Pembinaan dan pengembangan Sakti Pekerja Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Taruna Siaga Bencana;
  • Pembinaan dan pengembangan petugas Penyuluh Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
  • Kajian potensi hibah dan bantuan sosial;
  • Pelayanan izin pengumpulan sumbangan bantuan sosial;
  • Verifikasi pengajuan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Penyuluhan sosial masyarakat;
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;

Seksi Kepahlawanan & Pemakaman Umum

  • Pengusulan penghargaan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial;
  • Pengusulan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan;
  • Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
  • Pelaksanaan restorasi sosial; catatan cari penjelasannya;
  • Pengelolaan Taman Makam Pahlawan;
  • Pengelolaan makam pendiri dan tokoh yang berjasa bagi Pemerintah Kota Semarang; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial.
  • Seksi Penguatan Kapasitas & Pendampingan Fakir Miskin

  • Pembinaan penduduk miskin di wilayah rentan (Daerah Pesisir, Pinggiran Hutan dan Sungai, Rel KA, Daerah perbatasan antar kota, Eks daerah Komunitas Adat Terpencil;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Daerah Rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan
  • Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan
  • Seksi Pengolahan & Penyaluran Bantuan Stimulus Serta Penataan Lingkungan Sosial

  • Pendataan dan pengelolaan Sistem Informasi Warga Miskin;
  • Fasilitasi bantuan beras untuk kesejahteraan rakyat;
  • Pengelolaan data Penerima Bantuan Iuran;
  • Pengelolaan data Kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan Warga Miskin; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan Data Kemiskinan

Sumber : Dinas Sosial Pelalawan.