Halaman

Penanganan Tuna Susila

Penanganan Tuna Susila

    1. Mekanisme Penanganan Tuna Susila adalah sebagai berikut :
  1. Penyakit Sosial (PSK) yang tertangkap oleh Tim Gabungan Razia diserahkan ke Dinas Sosial.
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan untuk segera memproses dan mendata serta memotret penyakit sosial (PSK) yang tertangkap.
  3. Dinas Sosial memberikan upaya pembinaan.
  4. Dinas Sosial menerbitkan surat perjanjian atau surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
  5. Penyakit Sosial (PSK) yang telah diberikan pembinaan diserahkan ke Dinas Sosial untuk segera dikembalikan ke kampung halamannya.