Halaman
Penanganan Tuna Susila
-
- Mekanisme Penanganan Tuna Susila adalah sebagai berikut :
- Penyakit Sosial (PSK) yang tertangkap oleh Tim Gabungan Razia diserahkan ke Dinas Sosial.
- Kepala Dinas Sosial memerintahkan untuk segera memproses dan mendata serta memotret penyakit sosial (PSK) yang tertangkap.
- Dinas Sosial memberikan upaya pembinaan.
- Dinas Sosial menerbitkan surat perjanjian atau surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
- Penyakit Sosial (PSK) yang telah diberikan pembinaan diserahkan ke Dinas Sosial untuk segera dikembalikan ke kampung halamannya.