Halaman

Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Berhadiah

      1. Rekomendasi Pembuatan Surat pengantar undian gratis berhadiah pemungutan uang dan barang ke Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan undian yang mengunakan agency surat permohonan dalam pengajuan permohonan izin undian harus melampirkan surat kuasa dari pemohon kepada pihak agency.
  2. Pengajuan permohonan izin yang diurus oleh staf atau pegawai yang ditunjuk oleh perusahaan/agency yang bersangkutan harus melampirkan surat tugas.
  3. Permohonan izin undian dan izin beriklan diajukan harus dengan materai Rp.10.000/secukupnya.
  4. Diajukan 30 hari atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum program undian gratis berhadiah dilaksanakan.
  5. Tanggal permohonan izin disesuaikan pada saat permohonan izin diajukan.
  6. Harus sudah mencantumkan tanggal penyegelan dan tanggal penarikan undian.
  7. Surat kerjasama dengan pihak terkait.
  8. Melampirkan bukti setor dana usaha kesejahteraan sosial rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan nama perusahaan dan nomor dan tanggal permohonan.
  9. Melampirkan bukti setor biaya izin penyelenggaraan dan biaya promosi rangkap 3(tiga) dengan mencantumkan nama perusahaan, nomor dan tanggal permohonan ke rekening bendahara penerima ditjen banjansos (format terlampir).
  10. Melampirkan ketentuan pemenang pada saat penarikan undian.
  11. Mempunyai akta pendirian perusahaan.
  12. Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  13. Bagi badan/organisasi yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Bagi badan usaha perdagangan harus ada surat izin usaha perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).
  15. Pengajuan program undian gratis berhadiah langsung harus menyertakan kupon asli pada saat pengajuan permohonan atau pada saat penyegelan.
  16. Penyelenggaraan wajib melampirkan draf dan ketentuan pemenang.
    1. Periode Penyelenggaraan dan Jangka Waktu :
  1. Jangka waktu penyelenggaraan undian gratis berhadiah selama-lamanya 1(satu) tahun per program.
  2. Masa berlaku penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial.
  3. Tidak diperkenankan untuk memperpanjang jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial.