Halaman
Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Berhadiah
-
-
- Rekomendasi Pembuatan Surat pengantar undian gratis berhadiah pemungutan uang dan barang ke Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
- Penyelenggaraan undian yang mengunakan agency surat permohonan dalam pengajuan permohonan izin undian harus melampirkan surat kuasa dari pemohon kepada pihak agency.
- Pengajuan permohonan izin yang diurus oleh staf atau pegawai yang ditunjuk oleh perusahaan/agency yang bersangkutan harus melampirkan surat tugas.
- Permohonan izin undian dan izin beriklan diajukan harus dengan materai Rp.10.000/secukupnya.
- Diajukan 30 hari atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum program undian gratis berhadiah dilaksanakan.
- Tanggal permohonan izin disesuaikan pada saat permohonan izin diajukan.
- Harus sudah mencantumkan tanggal penyegelan dan tanggal penarikan undian.
- Surat kerjasama dengan pihak terkait.
- Melampirkan bukti setor dana usaha kesejahteraan sosial rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan nama perusahaan dan nomor dan tanggal permohonan.
- Melampirkan bukti setor biaya izin penyelenggaraan dan biaya promosi rangkap 3(tiga) dengan mencantumkan nama perusahaan, nomor dan tanggal permohonan ke rekening bendahara penerima ditjen banjansos (format terlampir).
- Melampirkan ketentuan pemenang pada saat penarikan undian.
- Mempunyai akta pendirian perusahaan.
- Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Bagi badan/organisasi yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi badan usaha perdagangan harus ada surat izin usaha perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).
- Pengajuan program undian gratis berhadiah langsung harus menyertakan kupon asli pada saat pengajuan permohonan atau pada saat penyegelan.
- Penyelenggaraan wajib melampirkan draf dan ketentuan pemenang.
- Periode Penyelenggaraan dan Jangka Waktu :
- Jangka waktu penyelenggaraan undian gratis berhadiah selama-lamanya 1(satu) tahun per program.
- Masa berlaku penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial.
- Tidak diperkenankan untuk memperpanjang jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial.