Halaman

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

    1. Pelayanan Bantuan Korban Bencana Sosial dan atau Alam adalah sebagai berikut :
  1. Pihak pemerintahan Desa/Kelurahan mengetahui pihak kecamatan menyampaikan laporan telah terjadinya bencana Alam/Sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
  2. Berdasarkan laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten melakukan survey/asesmen, verifikasi dan validasi lokasi korban bencana.
  3. Hasil dari survey/asesmen, verifikasi dan validasi, Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi korban Bencana Alam/Sosial.
  4. Selanjutnya Dinas Sosial melalui bidang terkait menyalurkan bantuan korban Bencana Alam/Sosial.
    1. Persyaratan Penerima Bantuan Bagi Korban Musibah Kebakaran :
  1.  Surat Permohonan Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat 
  2. Surat keterangan dari kepolisian
  3. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) atau Kartu Tanda Penduduk(KTP)
  4. Foto atau Dokumentasi saat/setelah kejadian.
  5. Informasi/laporan dari TKSK dan Tim TAGANA Kabupaten Pelalawan

Hasil survey Tim Koordinasi Penanggulangan Bencana Sosial