-
- Pelayanan Bantuan Korban Bencana Sosial dan atau Alam adalah sebagai berikut :
- Pihak pemerintahan Desa/Kelurahan mengetahui pihak kecamatan menyampaikan laporan telah terjadinya bencana Alam/Sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
- Berdasarkan laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten melakukan survey/asesmen, verifikasi dan validasi lokasi korban bencana.
- Hasil dari survey/asesmen, verifikasi dan validasi, Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi korban Bencana Alam/Sosial.
- Selanjutnya Dinas Sosial melalui bidang terkait menyalurkan bantuan korban Bencana Alam/Sosial.
-
- Persyaratan Penerima Bantuan Bagi Korban Musibah Kebakaran :
- Surat Permohonan Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat
- Surat keterangan dari kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK) atau Kartu Tanda Penduduk(KTP)
- Foto atau Dokumentasi saat/setelah kejadian.
- Informasi/laporan dari TKSK dan Tim TAGANA Kabupaten Pelalawan
Hasil survey Tim Koordinasi Penanggulangan Bencana Sosial