Halaman

Rekomendasi Pelayanan Berobat

Rekomendasi Pelayanan Berobat

    1. Mekanisme Rekomendasi Pelayanan Berobat melalui Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon membawa Identitas Diri (KTP, KK).
    2. Pemohon membawa Surat Rujukan dari Puskesmas.
    3. Pemohon membawa surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan di Ketahui oleh pihak Kecamatan setempat.

Berdasarkan surat tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan mengusulkan rekomendasi Jaminan Berobat yang akan di teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan