merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Subbagian Keuangan dan Aset
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Sosial;
- Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Sosial;
- Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan pelaksanaan rapat-rapat dinas;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
- Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Sosial;
- Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Sosial;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;