Halaman
Pemulangan Orang Terlantar
- Penyandang datang melapor ke kantor Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan terlantar dari kepolisian.
- Kepala Dinas Sosial memeriksa kelengkapan berkas, dan membuatkan surat keterangan pemulangan ketempat asal.
- Setelah surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Dinas,
- selanjutnya dibawa ke bagian keuangan guna permintaan dan pemulangan penyandang ke alamat tujuan sesuai dengan standar.
- Penyandang diantarkan ke loket untuk di pulangkan ke kota/alamat tujuan dimaksud.