Halaman

Pemulangan Orang Terlantar

Pemulangan Orang Terlantar

  1. Penyandang datang melapor ke kantor Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan terlantar dari kepolisian.
  2. Kepala Dinas Sosial memeriksa kelengkapan berkas, dan membuatkan surat keterangan pemulangan ketempat asal.
  3. Setelah surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Dinas,
  4. selanjutnya dibawa ke bagian keuangan guna permintaan dan pemulangan penyandang ke alamat tujuan sesuai dengan standar.
  5. Penyandang diantarkan ke loket untuk di pulangkan ke kota/alamat tujuan dimaksud.